Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Formasi Guru?
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kapan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi guru akan dirilis?
Berdasar Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, jadwal pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 sudah dimulai sejak Senin 16 Juni dan akan berakhir pada 25 Juni 2025. Khusus formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Hingga hari ini Selasa 24 Juni 2025, masih sedikit instansi pusat dan pemda yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2. Itu pun baru pengumuman kelulusan untuk formasi tenaga teknis. Lantas, kapan pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 formasi guru?
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Taufik Iman Raharjo mengatakan hingga saat ini pengumuman hasil seleksi PPPK untuk formasi tenaga kesehatan dan guru masih menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk pelamar tenaga teknis sebanyak 3.469 orang," tambahnya.
“Kami masih menunggu pengumuman dari BKN untuk tenaga kesehatan dan guru. Begitu sudah ada, pasti akan langsung kami umumkan ke publik,” ujarnya.
Diketahui, Pemkot Depok melalui BKPSDM sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 untuk formasi tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto di Depok, Senin, menyampaikan bahwa dari total 23 formasi yang dibuka, seluruhnya kini telah terisi. Dua formasi yang sebelumnya kosong kini telah terisi melalui optimalisasi hasil seleksi PPPK tahap kedua.
“Formasi teknis yang kosong sebelumnya sebanyak dua formasi. Alhamdulillah, melalui hasil seleksi tahap dua ini, keduanya telah terisi. Jadi total 23 formasi tenaga teknis sudah rampung dan terisi seluruhnya,” ujarnya.
Dia menambahkan peserta yang telah dinyatakan lulus akan memasuki tahap selanjutnya berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Selanjutnya, proses usulan penetapan nomor induk PPPK akan dilakukan pada 1 Agustus hingga 10 September 2025.
“Kami imbau peserta yang lulus untuk segera mempersiapkan dokumen administrasi pemberkasan sesuai ketentuan, termasuk surat keterangan catatan kepolisian, surat sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Semua informasi resmi dapat dipantau melalui situs BKPSDM,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok Taufik Iman Raharjo menambahkan bahwa tidak ada perubahan dalam status kelulusan peserta dari tahap seleksi sebelumnya.
Sementara itu, peserta baru yang mengikuti seleksi tahap kedua hanya mengisi formasi yang sebelumnya belum terisi.