Resmi Berbadan Hukum, Koperasi Merah Putih Desa Pasar Pedati Buka Unit Usaha Simpan Pinjam
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Koperasi Merah Putih (KMP) milik Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, bersiap menjalankan usaha awal berupa layanan simpan pinjam. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Sekretaris Desa Pasar Pedati, Nugroho, menyampaikan bahwa koperasi tersebut kini telah memiliki status badan hukum. Legalitas ini menjadi dasar kuat untuk menjalankan aktivitas usaha secara formal dan sah.
BACA JUGA:BLT Dana Desa Disalurkan ke 11 KPM di Renah Lebar, Total Rp1,8 Juta per Penerima
“KMP Desa Merah Putih sudah resmi berbadan hukum. Saat ini kami tengah memetakan jenis usaha yang paling dibutuhkan masyarakat. Beberapa usulan seperti apotek, toko sembako, gas elpiji, hingga usaha pertanian telah muncul, tetapi tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi. Untuk tahap awal, kami akan fokus pada koperasi simpan pinjam,” ujar Nugroho.
Ia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menggelar rapat musyawarah bersama unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Rapat ini akan menjadi forum penentu arah usaha koperasi ke depan, termasuk penyusunan aturan dan kriteria penerima manfaat simpan pinjam.
BACA JUGA:Lama Dinanti, Siltap Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Akhirnya Cair Meski Baru 2 Bulan
“Segala ketentuan, termasuk siapa saja yang berhak menerima simpan pinjam, akan dibahas lebih lanjut. Hanya anggota koperasi yang bisa mengakses layanan ini. Kami juga akan menetapkan sanksi bagi peserta yang tidak tertib dalam mengikuti ketentuan koperasi,” tutup Nugroho.(iza)