Gus Khozin Desak Pemerintah Tuntaskan Sengketa 4 Pulau Antara Sumut-Aceh
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menuntaskan sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis.
Hal itu disampaikan Gus Khozin merespons polemik status empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang/Besar.
Dia menyebut posisi pemerintah pusat diminta mencarikan jalan keluar atas sengketa empat pulau antara dua provinsi di Sumatra itu.
"Kami meminta Kemendagri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dengan semangat harmoni," kata Gus Khozin di sela-sela kegiatan reses di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025).
Anggota DPR dapil IV Jatim (Jember dan Lumajang) itu mengatakan persoalan ini dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis menjadi acuan penyelesaian persoalan sengketa wilayah.
"Persoalan ini dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pula tersebut masuk wilayah Sumatera Utara," ujar Khozin.
Nah, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sejak saat itu, persoalan empat pulau tersebut terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.
"Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022," kata Khozin.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember itu mengatakan bahwa dalam Revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 yang juga menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumut.
"Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara," tambah politikus yang juga beken disapa dengan akronim MKH itu.
Menurut Khozin, semestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan pelbagai aspek, di antaranya sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.
"Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan di hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini, kan, mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak," ucap Khozin mengingatkan.(**)