Mahfud MD Beberkan Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan
ilustrasi--
NASIONAL RBt - Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi tidak mungkin bisa dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan, red) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud dikutip Jumat (12/1).
Mahfud menjelaskan setidaknya ada lima syarat untuk memakzulkan kepala negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pertama, presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh.
Kemudian keempat, melanggar ideologi negara, dan kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika.
Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu 2024.
Hal ini karena usulan itu harus masuk terlebih dulu ke lembaga DPR dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, usulan tersebut juga harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nantinya jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan akan dikembalikan lagi ke MK.
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Sekadar informasi, sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Jokowi.
Tuntutan ini muncul buntut pelanggaran konstitusional Jokowi seperti nepotisme pada keputusan MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).