Belasan Karyawan PT RAA Diduga di-PHK Sepihak, 2 Kali Mediasi Berujung Gagal
Eks karyawan PT RAA menghadiri undangan mediasi yang digelar Disnakertrans. Namun manajemen perusahaan tidak hadir. Foto Nugroho Bayu Santoso - rakyatbenteng.bacakoran.co.--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 18 karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang diduga menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, gagal mencapai titik temu dalam proses mediasi dengan pihak perusahaan. Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu, 4 Juni 2025, berakhir tanpa hasil akibat ketidakhadiran pihak perusahaan. Mediasi ini kali kedua dilaksanakan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Dedi Irawan, S.E., M.Ak., CIAPS, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut laporan 12 dari 18 karyawan yang telah menerima surat PHK dari PT RAA beberapa hari sebelumnya. Namun, karena ketidakhadiran PT RAA pada dua agenda mediasi tersebut, Disnakertrans Bengkulu Tengah memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi.
BACA JUGA:Perangkat Desa Bengkulu Tengah Keluhkan Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pemkab Janji Cair Bulan Juni Ini
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari 12 karyawan PT RAA, hari ini kami memfasilitasi mediasi. Namun, dari dua kali undangan yang kami layangkan, pihak perusahaan tidak pernah hadir. Selanjutnya akan kami limpahkan ke provinsi. Berkas-berkas administrasi untuk pelimpahan sudah kami siapkan. Insya Allah besok akan kami antar ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu agar dapat segera ditindaklanjuti. Harapan kami, mediasi di tingkat provinsi dapat menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar Dedi.
Pendamping eks karyawan PT. RAA, Nur Hasan turut menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam isi surat PHK yang diterima para karyawan. Ia menyebut bahwa PT. RAA mencantumkan alasan pemutusan kerja dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 huruf q, pasal yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam regulasi perusahaan tersebut secara sah.
“Hari ini kami datang untuk memenuhi undangan Disnakertrans guna melakukan mediasi. Namun sayangnya, sudah dua kali diundang, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir, tanpa penjelasan apa pun,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Tuntaskan Syarat Pendirian Pengadilan Agama, Hibahkan Lahan 6.600 Meter Persegi
“Kami mencurigai adanya keterangan palsu dalam surat PHK tersebut. Tujuan kami melakukan mediasi adalah agar persoalan ini mendapat kejelasan dan tidak berulang di kemudian hari. Karyawan merasa tidak melakukan pelanggaran berat yang bisa menjadi dasar PHK,” lanjutnya.
Nur menuturkan surat PHK dikeluarkan PT RAA sejak 19 Mei 2025 untuk 18 orang karyawan. Harapannya, setelah ditangani di tingkat provinsi, ada kejelasan hukum dan penyelesaian yang berpihak pada keadilan.
‘’Sampai saat ini, hak-hak karyawan sama sekali belum diberikan. Kami berharap nanti bisa terelesaikan pada mediasi tingkat provinsi,’’ demikian Nur.(ryu)