Memo Rahasia Honorer R2 dan R3 Sudah Masuk Istana, tetapi Belum Ada Kabarnya
--
1. Menuntut hak honorer R2 dan R3 serta yang terdata di pangkalan database BKN menjajadi PPPK Penuh Waktu;
2. Menekan MenPAN-RB untuk membuat regulasi membuka kembali pengusulan formasi jabatan di kementerian, lembaga, instansi daerah baik provinsi, kota/kabupaten seluruh Indonesia.
3. Meminta pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk percepatan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) R2/R3 dan yang terdata di database BKN seluruh Indonesia;
4. Meminta pemerintah pusat mengeluarkan PP oleh Presiden tentang pengangkatan seluruh honorer R2/R3 dan yang terdata di database BKN menjadi PPPK penuh waktu;
5. Menuntut pemerintah pusat memprioritaskan R2/R3 dan yang terdata di database BKN menjadi penuh waktu terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembukaan CPNS dan PPPK;
6. Menuntut percepatan penerbitan turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu PP Manajemen ASN PNS dan PPPK;
7. Menyerahkan seluruh pembiayaan belanja pegawai PPPK ke APBN;
8. Meminta mekanisme percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu jika penuh waktu tidak dimungkinkan;
a. Legalitas SK paruh waktu.
b. Menuntut kesejahteraan gaji pegawai (besaran gaji disesuaikan dengan standar daerah, besaran gaji minimal UMP atau UMR).
c. Masa waktu pengangkatan paruh waktu ke penuh waktu (6 bulan sampai 1 tahun).
d. Afirmasi harus melekat untuk R2 dan R3.
9. Aliansi honorer R2 dan R3 Indonesia mengawal data dalam rangka pengisian DRH dan proses pencetakan NIP. (**)