Jumat, 20 Sep 2024
Network
Beranda
Terkini
Politik dan Hukum
Metropolis
Liputan 11
Bengkulu
Edukasi dan Kesehatan
Sport
Daerah
Nasional
Network
Beranda
Politik dan Hukum
Detail Artikel
Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
Reporter:
|
Editor:
|
Selasa , 09 Jan 2024 - 22:58
--
pakar anggap kpu melawan hukum dalam perkara irman gusman polkum rbt - ketua progam studi doktor hukum universitas kristen indonesia (uki) profesor john pieris menilai pemerintah dalam hal ini komisi pemilihan umum atau kpu tak menghormati hukum. john mengatakan, penolakan kpu atas putusan pengadilan tata usaha negara (ptun) yang memerintahkan memasukan nama irman gusman dalam daftar caleg tetap (dct) pemilu 2024, merupakan tindakan yang tidak terpuji. "hak irman gusman dicabik-cabik. tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. itu melawan hukum,” kata john dalam seminar nasional 'putusan pengadilan vs peraturan perundang-undangan’, dengan subtema 'benturan norma hukum dalam proses pencalonan anggota dpd ri', senin (8/1). prof john mengingatkan bahwa hakim itu pembentuk hukum dan putusan ptun atas perkara irman gusman sudah final dan mengikat. "kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu, yaitu kpu. dalam konstitusi, kpu itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” tuturnya. pembicara lainnya dalam seminar itu, mantan hakim agung prof. gayus lumbuun mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus irman gusman dengan cepat. menurut gayus, untuk memberi keadilan bagi irman gusman maka masalah ini harus segera ditangani. kalau tidak ditangani, irman tidak akan bisa maju dalam pemilu 2024. “keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” kata gayus. menurut gayus, hukum harus berkepastian, bermanfaat, dan tujuan hukum adalah memberi keadilan. “persoalannya muncul kalau terjadi konflik antara putusan ptun melawan putusan ma dan putusan mk. di mk dan ma yang diuji adalah norma bukan peristiwa. kalau keadilan dan kemanfaatan tentu adalah putusan ptun. itu peristiwa,” ujar gayus. sementara itu, anggota komisi ii dpr ri, guspardi gaus, mengatakan seharusnya kpu memberikan contoh bagaimana lembaga negara mentaati putusan peradilan, baik peradilan umum maupun ptun sebagai wujud ketaatan kepada konstitusi sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtsstaat). “sikap kpu yang tidak mau mengeksekusi putusan ptun menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu, dan jelas melanggar amanat uu pemilu,” kata guspardi. menurutnya, sikap seperti itu tidak terpuji, karena telah mempertontonkan arogansi. “sudah banyak diskursus yang membahas terkait ketaatan atau kepatuhan aparatur atau instansi pemerintah terkait eksekusi putusan ptun, tetapi dari tahun ke tahun tetap saja ada yang tidak melaksanakan atau patuh pada putusan ptun,” katanya. secara regulasi, apabila kpu tidak mentaati aturan putusan lembaga pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and bending) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentu ada sanksinya. "bisa secara adminitratif, perdata, dan pidana," imbuh guspardi. mantan hakim konstitusi, doktor maruarar siahaan menjelaskan, putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap adalah norma hukum dalam art? konkret yang dideduksi dari norma abstrak. "selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat. termasuk juga putusan ptun perkara irman gusman,” katanya. menurut maruarar, perubahan yang terjadi pada daftar calon sementara (dcs) caleg dpd tak dilakukan atas dasar hukum yang baru. “hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. kalau itu dilakukan kpu maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” ujar maruarar. (*/jpnn)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi RAKYAT BENTENG, RABU 10 JANUARI 2024
Berita Terkini
Benarkah Cara Mengatasi Rambut Rontok Bisa dengan Vitamin? Begini Penjelasannya
Edukasi dan Kesehatan
5 jam
Ford Everest Titanium Next Gen Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Fitur Keamanan Canggih
Nasional
5 jam
Mobil Listrik MG Akan Dibekali Baterai Solid-State, Apa Kelebihannya?
Nasional
5 jam
Arus Kuat
Nasional
5 jam
Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global
Nasional
5 jam
Berita Terpopuler
Jus Buah Asli Dalam Kemasan Punya Manfaat untuk Kesehatan, Benarkah?
Edukasi dan Kesehatan
8 jam
Pertama di Dunia! Bajaj Rilis Motor Murah Berbahan Bakar Gas, Cek Harganya
Nasional
8 jam
Ternyata Labu Siam Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan, Benarkah?
Edukasi dan Kesehatan
8 jam
Samsung Bakal Luncurkan Sistem Operasi One UI 7 dengan Fitur Baru yang Lebih Canggih, Ini Daftar Perangkatnya
Nasional
8 jam
Rekomendasi HP Murah yang Cocok untuk Bermain Game Mobile Legends, Harga Mulai dari Sejutaan
Nasional
9 jam
Berita Pilihan
Bersyukur Bisa Nikmati Jalan Mulus, Ini Harapan Warga Tanjung Raman kepada Bupati Terpilih
Terkini
1 minggu
Bank Bengkulu Serahkan Hadiah Undian Tabungan Simpeda Puluhan Juta, Ini Dia Daftar Pemenangnya
Terkini
1 minggu
Mobil Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang Kedalaman 30 Meter di Kawasan Liku Sembilan Bengkulu Tengah
Terkini
1 minggu
Berkah HUT RB, Pasutri Ini Berangkat Umroh Gratis Persembahan Gubernur dan Dirut RBMG
Terkini
1 minggu
5 Rekomendasi Makanan yang Dapat Membantu Kesehatan Prostat Pada Pria, Apa Sajakah?
Edukasi dan Kesehatan
1 minggu