Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Tahun 2025 dengan menetapkan target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp51 triliun. Angka ini naik signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 42 triliun. 

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Pengesahan RKAT BAZNAS, serta mendukung Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025.

Peningkatan target zakat ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.

"Kami berharap zakat mampu memberi dampak signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan dan memperluas jangkauan bantuan sosial secara tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag,. dalam keterangannya, Kamis (8/5). 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan RKAT yang berbasis regulasi dan prinsip akuntabilitas.

"Ini penting agar setiap rupiah zakat yang dihimpun dapat dikelola secara profesional dan berdampak nyata bagi para mustahik,” jelasnya. 

Prof. Waryono juga menyoroti perlunya pemanfaatan data penerima manfaat yang akurat agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran.

“Kami mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperkuat validasi mustahik. Ini akan membantu meningkatkan efisiensi distribusi zakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Ketua BAZNAS RI, H. Noor Achmad, M.A., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenag dalam pengesahan RKAT 2025. 

“Dukungan Kementerian Agama sangat berarti dalam pengesahan RKAT ini. Dengan target Rp51 triliun, BAZNAS siap memperluas sinergi dan memperkuat kolaborasi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya. 

Dia juga menekankan pentingnya edukasi kepada para muzaki. 

“Zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga investasi sosial yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi umat,” tuturnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan