Soroti Kekerasan Oknum TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan KSAD Maruli
ilustrasi--
Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, maka hal tersebut menjadi kewenangan polisi.
Sementara, jika dugaan pelanggaran oleh warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye, kewenangannya ada pada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu.
"TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tetapi harus berorientasi pada pertahanan negara. Pernyataan KSAD yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi," kata Dimas.
Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pembelaan KSAD terhadap kekerasan anggotanya menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi I DPR RI segera memanggil dan mengevaluasi KSAD yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
"Sikap permisif KSAD menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi makin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara," ujar Dimas.(fat/jpnn.com)