Status Lahan PT. RAA Diduga Masih Belum Jelas, BPN Sebut HGU Masih Diproses
Kepala BPN, Ir. Kristian Edy Waluyo--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polemik terkait status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. RAA di Kabupaten Bengkulu Tengah hingga kini masih belum menemukan titik terang. Diketahui, perusahaan perkebunan tersebut telah beroperasi selama 17 tahun tanpa memiliki HGU yang sah secara administratif.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya telah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama pihak perusahaan. Tujuannya adalah mencari solusi sekaligus memastikan legalitas operasional PT. RAA.
BACA JUGA:Manajemen PT. RAA Buka Suara Soal Polemik Tak Kantongi HGU, Begini Penjelasannya
Terbaru, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu Tengah memberikan klarifikasi. Kepala BPN, Ir. Kristian Edy Waluyo, menyampaikan bahwa Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUB-P) milik PT. RAA sudah dikeluarkan. Namun, untuk HGU-nya masih dalam proses pengurusan.
“Kalau IUB-P memang sudah ada. Namun untuk HGU saat ini masih dalam proses. Lamanya proses tergantung pada kelengkapan dan pengangkatan berkas, karena penandatanganan HGU itu menjadi kewenangan langsung dari Menteri,” jelas Kristian.
BACA JUGA:DPRD Desak Bupati Segera Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon II Bengkulu Tengah
Ia juga menambahkan bahwa di antara perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini hanya PT. RAA yang belum memiliki HGU aktif. Sementara perusahaan lainnya, sebagian besar tengah dalam proses perpanjangan masa berlaku HGU.
“Hanya PT. RAA yang belum memiliki HGU. Perusahaan lain ada, hanya saja masa berlakunya banyak yang hampir habis dan sedang dalam perpanjangan. Proses penerbitan HGU tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena masing-masing memiliki masa berlaku yang berbeda,” demikian Kristian.(one/iza)