7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan: Dari Berakal Hingga Suci dari Haid

--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim.
Sebagai ibadah wajib yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Ramadhan, puasa memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum menjalankannya.
Berikut adalah penjelasan mengenai tujuh syarat wajib puasa yang harus dipenuhi agar puasa dianggap sah.
1. Beragama Islam
Syarat pertama yang paling mendasar adalah beragama Islam. Puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang memeluk agama Islam. Ibadah puasa merupakan manifestasi dari ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Bagi non-Muslim, puasa tidak diwajibkan, meskipun jika mereka melakukannya, itu tidak dianggap sebagai kewajiban syariat.
2. Balig (Dewasa)
Puasa diwajibkan hanya bagi mereka yang telah mencapai usia balig atau dewasa, yaitu usia yang ditandai dengan tanda fisik tertentu, seperti mimpi basah bagi laki-laki atau haid bagi perempuan. Anak-anak yang belum balig tidak diwajibkan berpuasa, namun mereka dianjurkan untuk berlatih puasa sebagai bagian dari pendidikan agama.
3. Berakal
Orang yang sehat akalnya diwajibkan berpuasa. Mereka yang memiliki gangguan mental, baik sementara maupun permanen, tidak diwajibkan berpuasa. Ini karena puasa adalah ibadah yang membutuhkan kemampuan untuk memahami dan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
4. Sehat
Kesehatan fisik merupakan syarat penting dalam pelaksanaan puasa. Mereka yang sedang sakit atau memiliki kondisi kesehatan yang memungkinkan puasa memperburuk kondisi mereka tidak diwajibkan berpuasa. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan keringanan bagi orang sakit untuk tidak berpuasa dan mengganti puasa tersebut di hari lain setelah sembuh.
5. Mampu
Syarat wajib puasa selanjutnya adalah kemampuan fisik untuk menjalankan puasa. Bagi mereka yang sudah sangat lanjut usia atau menderita penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan, mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberikan fidyah (memberi makan orang miskin) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
6. Bukan Musafir (Dalam Perjalanan)