IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan Kejaksaan tidak akan mampu melakukan proses penyidikan. 

Hal itu disampaikan Sugeng saat menanggapi wacana perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP dalam diskusi publik bertema ‘Dominus Litis dalam RUU KUHAP: 

Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru’ yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta. Sugeng mengungkapkan pada 2024 lalu setidaknya ada sekitar 325.150 kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, kepolisian saja yang memiliki anggota sekitar 436 ribu orang cukup kewalahan menangani ratusan ribu kasus tersebut, apalagi jaksa yang jumlahnya hanya mencapai sekitar 12.500 orang. 

“Katakanlah terjadi bahwa kewenangan jaksa itu adalah juga termasuk penyidikan, dari 325 ribu perkara ambil saja setengahnya. 150 ribu perkara loncat langsung ke Kejaksaan. Mereka secara Sistem Organisasi dan Tata Kelola hanya sampai di kabupaten. Kejaksaan negeri ini dia punya enggak di kecamatan, tidak ada,” kata Sugeng dikutip JPNN.com, Jumat (14/3). 

Sugeng menyampaikan akan terjadi kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“12.500 melayani 150.000 proses penyidikan. Bukan penuntutan, mampu enggak mereka (Jaksa)? Apa yang akan terjadi? chaos itu pasti,” ujarnya. 

Sugeng mengatakan kekacauan tersebut akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang lebih besar.

“Nanti yang akan ditangani hanya perkara-perkara yang atensi. Atensi terkait dengan pengusaha, terkait dengan partai politik, dan atensi terkait dengan kasus-kasus besar" jelasnya.

"Bagaimana kasus hilang mobil, hilang motor, kasus curas, bagaimana?. Ini akan terjadi satu kondisi yang menurut saya secara sosiologis akan menimbulkan problematik chaos dalam penegakan hukum,” tuturnya. 

Selain penyalahgunaan wewenang, Sugeng mengungkapkan kewenangan yang berlebihan atau Dominus Litis dari satu lembaga juga akan memunculkan sengketa dan perselisihan antar lembaga negara. 

“Kalau Dominus Litis ini kemudian menjadi nyata di dalam undang-undang kita, ini menurut saya menimbulkan problematik-problematik ketatanegaraan, apa?. Akan terjadi satu situasi yang namanya adanya perselisihan kewenangan antara lembaga negara,” ungkapnya. 

Padahal, menurut Sugeng, di dalam UUD 1945, sudah ada pemisahan fungsi atau diferensiasi fungsional bagi tiap-tiap lembaga, yakni Polri bertugas melakukan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum. 

“Di dalam UUD 45 bahwa kewenangan Polri penegakan hukum. Penegakan hukum itu penyidikan ya, kemudian kewenangan Kejaksaan adalah penuntutan yaitu membawa satu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan