Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR untuk mencegah adanya penyelundupan pasal demi perbaikan aparat penegak hukum (APH) khusus Polri.

Menurut Sofyan, Polri merupakan salah satu aktor penegakan hukum di Indonesia yang perlu direformasi dan bisa dilakukan melalui revisi KUHAP. 

Hal ini disampaikan Sofyan saat menjadi narasumber pada acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch bertajuk 'Urgensi Reformasi Polri Dalam Desain Politik Hukum Indonesia' di Balairung Hotel, Matraman Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025).

Menurut Sofyan, Reformasi Polri pada sektor pengadilan harus dikawal secara ketat. Civil society for police watch perlu melakukan pemantauan secara ketat terhadap proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah berjalan di Senayan. 

“Kita perlu mendorong agar kedepannya dari aspek KUHAP terjadi harmonisasi dalam level penegakan hukum yang dilakukan oleh APH di Indonesia seperti Polisi, Jaksa, dan KPK," ujar Sofyan. 

Sofyan mengatakan sejumlah masalah masih menjadi bagian dari APH termasuk Polri, seperti dugaan korupsi, suap, gratifikasi, penggunaan upaya paksa yang secara berlebihan, dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Selain itu, kata dia, oknum polisi juga kadang menangani perkara secara transaksional dengan penggunaan pasal tertentu yang menguntungkan pihak yang didukungnya, transaksional dalam penuntutan perkara, rekayasa alat bukti, proses penyelidikan yang berbelit-belit, konflik kepentingan, titip menitip perkara, serta praktik penyiksaan dan kekerasan. 

"Oleh karena itu, reposisi atau reformasi Polri merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan di Indonesia. Reposisi atau reformasi Polri harus didorong ke arah penguatan penegakan hukum dan melahirkan institusi Polri yang bebas korupsi. Hal yang tak kalah penting dari reformasi Polri ini agar membatasi kewenangan Polri yang berlebihan," ujar Sofyan.

Sofyan mengatakan pihaknya mendorong lima poin penting dimasukkan ke dalam revisi KUHAP dalam rangka reposisi dan reformasi Polri.

Pertama, kata Sofyan, mengurangi penggunaan upaya paksa yang berpotensi melanggar HAM, bahkan harus dijadikan mandatory hanya untuk perkara serious crime atau extraordinary crime. 

Kedua, penempatan APH dalam posisi yang proporsional, terutama antara Polri dan Kejaksaan. 

Ketiga, memastikan asas-asas yang tertuang dalam KUHP baru dijadikan landasan dalam revisi KUHAP, termasuk pasal-pasal yang telah dicabut atau direvisi oleh MK. 

Keempat, memastikan tidak ada norma yang multitafsir yang dapat merugikan hak-hak terlapor, saksi, tersangka, terdakwa terpidana. 

Kelima, Polri dan Jaksa memiliki kewenangan yang seimbang dalam penyidikan, tidak perlu merasa salah satu pihak lebih berkompeten. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan