Pemkab Bengkulu Tengah Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

--

Arahan Presiden Prabowo 

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Terdapat delapan poin utama yang disampaikan dalam SEB Mendagri dan Menkeu tersebut terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah . 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10408/kepala-opd-pastikan-info-gaji-honorer-yang-tidak-bekerja-dibayarkan-adalah-tidak-benar

Salah satu isinya adalah meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Pemkab Bengkulu Tengah, sebagaimana disampaikan Pj Sekda, Hendri Donal telah melakukan rapat menindaklanjuti SEB tersebut. Dan Pemkab telah memutuskan menunda proses pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10409/tidak-ada-menyudutkan-aktivis-manapun-ini-klarifikasi-tiktoker-ary-rahmad-usai-kontennya-diprotes

"Ya, kita sudah rapat bersama OPD pada beberapa waktu lalu. Tentunya kita Bengkulu Tengah mengikuti arahan pak Presiden sebagaimana tertuang dalam SEB. Ini berlaku se-Indonesia, bukan Bengkulu Tengah saja," ungkap Pj Sekda.

Berikut kutipan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan di Jakarta, 11 Desember 2024 lalu, Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar: 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10374/korban-asusila-anak-di-bawah-umur-sudah-terima-pendampingan-tomas-harap-pelaku-segera-ditangkap

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan