Masalah Hewan Ternak Bikin Warga Gerah, Politisi PAN Sikapi Penyelesaian Perda
Sultan Mukhlis, S.H., Anggota DPRD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peraturan Daerah (Perda) tentang Hewan Ternak (Hernak) di Kabupaten Bengkulu Tengah hingga kini belum juga selesai dan disahkan. Hal ini lantaran sejumlah masyarakat mengeluhkan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran mengganggu pemukiman.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga politisi PAN, Sultan Mukhlis, S.H., menyatakan bahwa pengesahan Perda Ternak sangat mendesak mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Menurut Mukhlis, Perda ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik, terutama para petani yang sangat bergantung pada perlindungan terhadap tanaman mereka dari hewan ternak yang berkeliaran.
"Sebagai dewan, kami melihat Perda ini sangat penting untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap pihak yang bertanggung jawab, terutama di bidang hukum, segera menyelesaikan pembahasan Perda ini karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Mukhlis.
Mukhlis yang juga menjabat sebagai Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menambahkan, belum disahkannya Perda Ternak dapat memberikan dampak buruk bagi para petani, yang sudah berjuang keras untuk merawat tanamannya. Tanpa aturan yang jelas, hewan ternak yang berkeliaran dapat merusak hasil pertanian yang telah mereka upayakan.
"Kami sangat khawatir jika petani sudah bekerja keras menanam dan merawat tanaman mereka, namun ternak berkeliaran merusak hasilnya. Ini dapat berdampak buruk pada perekonomian masyarakat, dan kami butuh kepastian hukum melalui Perda ini," tegas Mukhlis.
Sementara itu, Karsono Apriansyah, salah satu warga Desa Renah Semanek, mengungkapkan bahwa meskipun Perda sudah ada, sosialisasi dan implementasi Perda tersebut belum optimal. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan tersebut, sementara hewan ternak masih sering berkeliaran.
"Perda sudah ada, tapi masih banyak ternak yang berkeliaran. Mungkin banyak yang belum tahu, atau mungkin mereka tahu tapi tidak ada tindakan nyata. Sosialisasi tentang Perda ini perlu dilakukan lebih intensif," ujar Karsono.
Senada dengan Karsono, warga lainnya, Ari, juga mengungkapkan keluhan yang sama. Ia mengaku pernah mendapatkan informasi dari pihak Satpol PP bahwa mereka akan turun ke lapangan untuk menangani masalah ternak yang berkeliaran, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
"Saat itu, Satpol PP mengatakan akan turun ke lapangan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan lanjut. Kami berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan Perda ini," kata Ari.
Hewan ternak yang berkeliaran tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak tanaman warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera menuntaskan masalah ini dengan solusi yang komprehensif dan penegakan Perda yang lebih tegas.(cw1)