Sidang Perdana Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Digelar 15 Januari

Ketua Tim JPU, Arief Wirawan bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristanti Andriani --

Sidang Perdana Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Digelar 15 Januari

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO -  Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran 2022. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 15 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. melalui Ketua Tim JPU, Arief Wirawan bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristanti Andriani mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan 10 terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol dan dihadiri oleh 10 jaksa yang berasal dari gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Viral Aksi Pria Menyeberang Sungai dengan Motor di Bengkulu Tengah, Kades: Jembatan Lama, Hanyut

10 terdakwa ini diantaranya ES mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, MM ASN Provinsi Bengkulu, WG, DL, EE, RA pihak swasta, NS Direktur Utama CV. Bita Konsultan, KR pihak swasta, DS Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW pihak swasta, DR Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

Berdasarkan hasil penyidikan, ES yang merupakan pengguna anggaran, dan MM yang berperan sebagai perantara, diduga telah menyalahgunakan anggaran negara dalam proyek pembangunan gedung puskeswan. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, dari total anggaran Rp3,2 miliar yang dialokasikan untuk proyek tersebut. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

‘’Sidang perdana akan digelar pada 15 Januari 2025 ini,’’ ujar Arief.

BACA JUGA:Itwasum Mabes Polri Tinjau Program Ketahanan Pangan di Benteng, Segini Luasan Lahannya

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan hewan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas,’’ demikian Arief.

Untuk diketahui, proyek yang terlibat dalam perkara ini mencakup delapan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik, antara lain Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp748.468.368, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp715.846.489, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp717.662.567, Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp295.251.293, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp461.889.000, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp468.705.384 dan Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp123.000.000.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan