KPU Bengkulu Tengah Terima Surat Panggilan Sidang dari Mahkamah Konstitusi, Gugatan Evi-Rico Batal Dicabut?

Senin 06 Jan 2025 - 23:11 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima surat panggilan persidangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 6 Januari 2025.

Dalam surat perihal salinan perkara Nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah, melampirkan seluruh berkas dan permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah. Atas informasi ini, lantas apakah surat pencabutan gugatan yang sempat dilayangkan beberapa waktu lalu tak diterima oleh MK? 

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si membenarkan jika telah menerima surat dari MK perihal panggilan sidang atas gugatan yang disampaikan paslon Evi-Rico. Sidang akan dilangsungkan pada Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9935/info-penting-soal-gaji-asn-tpp-masih-belum-jelas

"Ya, sudah kami terima surat panggilan sidang dari MK selaku termohon. Jadwal sidang pada 8 Januari," ujar Meiky.


--

Meiky menjelaskan jika terdapat dua kemungkinan dalam persidangan nantinya. Yakni diterimanya gugatan yang disampaikan sehingga berlanjut pada pembacaan isi gugatan, ataupun diterimanya surat pencabutan gugatan yang sempat dilayangkan paslon 02 melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

"Satu hari sebelum persidangan, kami diminta untuk mempersiapkan jawaban. Jelasnya, KPU akan mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan," ujar Meiky.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9968/pejabat-ramai-ramai-pergi-ke-jambi-honorer-gigit-jari-tunjangan-piket-dan-uang-makan-tidak-cair

Terpisah, Kuasa Hukum Paslon 01 Rachmat-Tarmizi, Hartanto, S.Hi mengatakan jika pihaknya saat ini bersifat menunggu jika memang nantinya adanya panggilan dari MK sebagai pihak terkait.

"Biasanya kalau memang ada pencabutan, memang dipanggil pihak termohon dalam hal ini KPU, termasuk pemohon. MK menanyakan secara langsung kedudukan gugatan itu apakah benar dicabut atau tidak. Jadi kami sifatnya saat ini menunggu," pungkas Hartanto.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait