RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024, pasal 2A menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Pelantikan ini dilaksanakan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berpedoman pada aturan tersebut, bagaimana jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diketahui sempat diwarnai dengan gugatan dari salah satu paslon, walaupun akhirnya dilakukan surat pencabutan?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya sampai masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02, Evi-Rico melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, SH dan rekan. Jika surat resmi tersebut sudah diterima, KPU Bengkulu Tengah akan segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih, yaitu paslon nomor urut 1, Rachmat-Tarmizi yang meraih suara terbanyak.
“Kami sudah menerima surat rekomendasi dari kuasa hukum paslon 02, yang menyarankan agar segera dilakukan penetapan paslon terpilih. Mereka telah mengajukan pencabutan gugatan kepada MK. Namun, secara prosedur administrasi, kami masih menunggu keputusan resmi dari MK mengenai kelanjutan perkara ini,” ujar Meiky.
Meiky menambahkan, KPU Bengkulu Tengah terus memantau perkembangan terkait permohonan pencabutan gugatan tersebut. Jika sudah ada kejelasan dari Mahkamah Konstitusi, KPU akan segera melaksanakan penetapan dan menggelar pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Jika MK sudah memutuskan bahwa gugatan tersebut dicabut atau selesai, kami akan segera menetapkan paslon terpilih. Dengan demikian, pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 10 Februari 2025" pungkas Meiky.
Sementara itu, sebagai catatan, dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).
Pasal 2A ayat (3) yang dimaksud adalah:
Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:
a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau