RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum.
"Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Harli di Jakarta, Senin (23/12).
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujarnya.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, Harli mengatakan bahwa JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
"Jadi, kita tunggu sikap JPU," tegas Harli.(**)