RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Karang Tengah Kecamatan Taba Penanjung tahun 2023 mendapat perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Para anggota dewan menilai bahwa prosedur yang berlaku dalam pengadaan ketahanan pangan oleh pihak pelaksana diduga tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sultan Mukhlis, S.H., mengatakan bahwa masalah ketahanan pangan di desa ini tidak hanya terjadi dalam pengadaan hewan ternak, tetapi mencakup seluruh program ketahanan pangan yang berisiko merugikan anggaran negara. Ia menekankan bahwa instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta camat harus turun tangan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur.
"Program ketahanan pangan di Desa Karang Tengah seharusnya tidak menjadi masalah yang berpotensi merugikan uang negara, apalagi ketika alokasi dana mencapai 20 persen. Instansi teknis dan kecamatan harus menjadi tolak ukur untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di tingkat desa," jelas Mukhlis.
Mukhlis juga menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berlaku untuk Desa Karang Tengah, tetapi juga untuk seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia meminta agar Inspektorat dan DPMD segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap program ketahanan pangan di seluruh desa untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
"Masalahnya adalah kenapa baru menjadi polemik ketika semuanya sudah terlambat. Hewan yang sudah mati tidak bisa dihidupkan lagi, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab dalam perawatannya. Kami berharap Inspektorat dan DPMD segera mengambil langkah tindak lanjut untuk mencegah kejadian serupa di tahun depan," demikian Mukhlis.(one)