RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung pada Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka, yang diketahui berinisial Su, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada pukul 00.15 WIB pada hari yang sama. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat praktik TPPO.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Saman Saputra, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan tersangka berinisial Su, dua saksi serta terdapat satu orang korban. Beberapa barang bukti juga berhasil kami amankan," ujar AKP Saman.
Saman menjelaskan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi penggerebekan antara lain, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos hitam, satu botol minuman keras jenis anggur merah, pakaian dalam wanita warna merah, uang tunai senilai Rp100.000, satu bantal warna merah dengan motif bunga, seprai ungu, dan satu jerigen berisi minuman jenis tuak.
Ia menambahkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan salah satu kamar di dalam warung yang digunakan untuk kegiatan perdagangan orang, melibatkan seorang wanita.
"Kami akan melanjutkan proses penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara," demikian Saman.(one)