Hamil di Luar Nikah Menurut Islam, Bagaimana Status Anaknya?

Rabu 18 Dec 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Tri Hardianti

Yang jadi wali nikah anak perempuan luar nikah tersebut adalah wali hakim yang dulu menikahkan ibunya atau wali hakim yang lain.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9339/awas-konsumsi-buah-durian-berlebihan-sangat-berbahaya-ini-6-kondisi-yang-tidak-disarankan

3. Tidak Berhak Mewarisi Harta Orang Tua

Anak diluar nikah tidak berhak mendapatkan harta waris orang tua biologisnya. “Sapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia
tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a’ Walad Az-Zina no.2266)

Jika orangtua ingin membagi harta kepadanya ialah dengan jalan berwasiat karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris. (**)

Kategori :