Hamil di Luar Nikah Menurut Islam, Bagaimana Status Anaknya?

Rabu 18 Dec 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Tri Hardianti

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hamil diluar nikah sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Terkadang, banyak orang yang bertanya bagaimana hukum menikah di luar nikah.

Perlu diketahui bahwa Islam memang melarang menjalin pertemanan pria dan wanita bukan muhrim alias 'pacaran' malah sebaiknya tidak berpacaran (QS Al Israa (17):32). 

Seperti yang kita ketahui banyak yang diantaranya yang menghalalkan hubungannya ke jenjang nikah, tetapi nasib malang tak terelakkan menimpa jabang bayi yang hadir dari hubungan luar nikah.

Diantaranya anak luar nikah tak berhak memakai bin 'ayah' untuk selama-lamanya. Walau haram memakaikan bin 'ayah' pada anak luar nikah, entah karena tidak tahu atau dikarenakan malu sebagian orangtua masih saja memakaikan bin 'ayah' pada anak luar nikahnya.

Memakaikan bin 'ayah' pada anak luar nikah haram hukumnya sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW “Siapa yang mengaku anak seseorang sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya” (HR Bukhori No. 6385).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9365/ada-13-cara-agar-bayi-cerdas-sejak-dalam-kandungan-perhatikan-ya-bun

Berikut ketentuan nasib bagi anak luar nikah dari sudut pandang Islam yaitu:

1. Tidak ada bin 'ayah' dan namanya

Anak luar nikah cuma boleh memakai binti 'ibu' dibelakang namanya dan tidak berhak memakai bin “ayah” selama-lamanya, situasi yang lebih pilu dari seorang yatim yang masih berhak diselipkan bin 'ayah' dan namanya.

Anak luar nikah tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya dan dinasabkan pada ibunya sebagaimana anak mula’anah sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al-Mughni:9:123).

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya... (HR Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6747/apakah-soda-bisa-mencegah-kehamilan-begini-penjelasannya

2. Tidak Berhak Menjadi Wali atau Diwalikan

Dianggap tidak sedarah sebapak sehingga anak pra nikah tidak bisa menjadi wali pada pernikahan saudaranya dikarenakan yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.

Seorang anak lelaki luar nikah tidak bisa menjadi wali pada pernikahan saudari perempuannya dan anak perempuan luar nikah tidak dapat diwalikan Ayah biologisnya ataupun saudara laki-lakinya.

Kategori :