RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terkait polemik lokasi eks kantor Camat Taba Penanjung yang mendapat perehaban oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ini, Bidang Aset BKD memberikan penjelasan. Dimana disampaikan oleh Kabid Aset, Hendri Bella bahwa berdasarkan data di aset Pemerintah Daerah lokasi eks kantor camat berada di dekat Makoramil dan kantor Lurah Taba Penanjung, di Kelurahan Taba Penanjung.
"Bangunan kantor eks kantor camat itu tercatat asetnya berada di kawasan eks terminal Kelurahan Taba Penanjung," ungkap Hendri.
Informasi lain dihimpun, bangunan yang diklaim sebagai eks kantor Camat Taba Penanjung oleh Dinas PUPR tercatat sebagai aset Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Adapun namanya tanah bangunan balai sidang. Bahkan pada tahun 2023 lalu sempat dilakukan survei oleh pihak Pemkab mendampingi pihak PN dan sejumlah hakim. Dan disebutkan dalam survei tersebut bangunan di samping kantor Camat Taba Penanjung adalah balai sidang PN Arga Makmur.
Sederetan fakta ini sejurus saja dengan pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Taba Penanjung, Bj Karneli sebelumnya. Bj Karneli tidak persoalkan perehaban yang dilakukan, namun jika penamaan bangunan itu adalah eks kantor camat Bj Karneli menentangnya.
"Setahu saya itu aset Pengadilan Negeri Arga Makmur. Kalau ada yang menyebut gedung tersebut telah di rehab oleh PUPR sebagai eks kantor camat itu tidak benar dan keliru besar. Bahkan telah menyinggung nurani masyarakat Taba Penanjung. Sebab eks kantor Camat Taba Penanjung itu adalah bangunan yang berada di kelurahan Taba Penanjung dekat dengan kantor Koramil sekarang," jelas Karneli.
"Saya sebagai saksi bahwa eks kantor camat merupakan di Keluruhan Taba Penanjung. Takutnya simpang siur informasi yang berkembang saat ini terkait gedung eks kantor camat itu hanya pengalihan untuk menutupi sesuatu. Sementara masyarakat Taba Penanjung akan tersinggung lantaran seperti menyimpangkan bahkan lebih ke mengaburkan begitu saja fakta sejarah di tempat kami,"pungkas Karneli.(one)