RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si melalui surat edaran yang baru saja dikeluarkan, memutuskan untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD atau anggaran lainnya hingga setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan agar penyaluran bantuan sosial ditunda terlebih dahulu guna menjaga keadilan dan profesionalitas pemerintahan. Meskipun demikian, bantuan sosial tetap akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam dengan prosedur penyaluran yang jelas dan terbuka.
"Untuk bantuan sosial yang sifatnya hibah, kami tunda dulu, agar tidak disalahgunakan dalam konteks politik. Namun, untuk korban bencana atau musibah, bantuan akan segera disalurkan sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan," ujar Watiullah, M.Pd selaku Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bengkulu Tengah.
Surat edaran ini juga mengatur bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada korban bencana harus mengikuti prosedur yang jelas, antara lain dengan memperhatikan kebutuhan mendesak dari para korban, penyaluran yang transparan, serta memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi di lapangan. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Tengah diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam surat edaran ini.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kestabilan sosial selama proses pemilu, serta memastikan bahwa bantuan sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau yang dapat merugikan proses demokrasi.
‘’Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Bengkulu Tengah dapat lebih memahami bahwa kebijakan ini diambil demi terciptanya pemilu yang adil dan netral, serta memastikan bantuan sosial sampai pada pihak yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang terdampak bencana,’’ demikian Watiullah.(fry)