RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bawaslu Bengkulu Tengah resmi menghentikan penelusuran terkait dugaan pembagian minyak goreng kedaluwarsa yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., menjelaskan bahwa penelusuran telah dilakukan dari 14 hingga 21 Oktober 2024 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
"Setelah tujuh hari melakukan penelusuran, kami memutuskan untuk menghentikan proses ini," ungkap Roni.
Dalam penjelasannya, Roni menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran. Penelusuran melibatkan berbagai sumber, termasuk redaksi media lokal dan pihak-pihak terkait, namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran pemilihan yang teridentifikasi.
"Kami tidak menemukan alat bukti yang memadai, sehingga kesimpulannya adalah tidak ada dugaan pelanggaran pemilihan yang ditemukan," demikian Roni.(fry)