Tegas! Pj Sekda Ingatkan 10 OPD Bengkulu Tengah Segera Kembalikan TGR Hingga Batas Waktu 31 Desember
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Meski demikian, bukan berarti sepenuhnya Pemkab Bengkulu Tengah tanpa catatan apapun. Termasuk masih adanya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat bersama dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis 17 Oktober 2024.
Dalam rapat yang dipimpin Pj Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menegaskan agar 10 OPD yang diketahui adanya catatan TGR agar segera mengembalikan maksimal batas waktu 31 Desember 2024. Adapun 10 OPD yang dimaksud diantaranya, Sekretariat DPRD, Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran dan beberapa OPD lainnya.
BACA JUGA:Didukung Para Sesepuh Desa, Rachmat-Tarmizi Orasikan Program Membangun dari Bawah
‘’Kita sudah membahas kembali bersama dengan OPD terkait, perihal TGR dari LHP BPK beberapa waktu lalu. Kita sudah meminta kepada 10 OPD untuk segera menyelesaikan pengembalian hingga batas waktu 31 Desember 2024. Terkait nominalnya saya belum mengetahui secara pasti,’’ ujar Hendri.
Hendri menjelaskan agar pimpinan OPD memanggil ASN yang namanya terlibat dalam TGR tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti. Perihal adanya pejabat yang sudah pensiun ataupun adanya anggota DPRD terdahulu, agar TGR tetap menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
BACA JUGA:Oknum Diduga Potong PIP SMA Bengkulu Tengah Angkat Bicara
‘’Meskipun dia sudah pensiun atau tidak lagi menjabat dewan, tetap bertanggungjawab dalam pengembalian. Karena yang bersangkutan menggunakan anggaran pada saat ini,’’ demikian Hendri.(fry)