RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan batas maksimum dana kampanye masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 34,4 miliar. Penetapan ini disampaikan oleh Sukardi, S.Sos., MM, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
“Dana kampanye yang dikeluarkan akan diaudit. Jika terbukti melebihi batas yang ditentukan, Paslon akan dikenakan sanksi tegas,” ungkap Sukardi.
Ia menambahkan bahwa sanksi terberat bagi Paslon adalah batalnya penetapan.
Sukardi juga menghimbau agar semua Paslon mematuhi ketetapan ini dan tidak melanggar aturan. Untuk sumber dana kampanye, peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 menyebutkan bahwa sumbangan dari individu dibatasi hingga Rp 75 juta, sedangkan dari partai politik atau gabungan maksimal Rp 750 juta.
“Perusahaan BUMN, BUMD, dan BUMDes tidak diperbolehkan menyumbang,” jelasnya.
Semua pengeluaran Paslon selama kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan dilaporkan melalui aplikasi SKDK.
“Aturan ini harus dipatuhi, mencakup biaya kampanye, pembelian alat peraga, dan biaya operasional,” tutup Sukardi.(imo)