RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Laporan mengenai dugaan keterlibatan politik praktis oleh oknum salah satu kepala sekolah (kepsek) di Bengkulu Tengah kini telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, M.TPs mengungkapkan bahwa proses laporan tersebut telah beralih ke BKN untuk ditindaklanjuti.
“Laporan dugaan pelanggaran oleh ASN kepala sekolah telah diterima Bawaslu Bengkulu dan kini telah diteruskan ke BKN. Artinya, penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan BKN,” jelas Roni.
Sementara itu, dari sisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah, pihaknya juga merespons isu ini dengan menyatakan komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu.
"Kami akan menanggapi dengan serius dugaan pelanggaran ini. Informasi yang kami terima baru-baru ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolah yang terlibat untuk memberikan keterangan,” ujar Edon Siregar, Kabid Pembina SMP.
Diketahui netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam berbagai peraturan, dengan sanksi berat yang bisa dikenakan mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat dan hukuman penjara.(cw3)