Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 428 Juta, Ini Perinciannya

Rabu 09 Oct 2024 - 21:28 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode 2023 pada Selasa (8/10). Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 428 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan lantaran barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Dia merincikan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan ada 190.660 batang rokok ilegal dengan rincian jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang.

"Selain itu juga ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter atau enam botol,” ungkap Jaka dalam keterangan resminya, Rabu (9/10).

Menurut Jaka, penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, mitra kerja, maupun masyarakat di wilayah Maluku Utara.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang berbahaya bagi masyarakat dan merugikan penerimaan negara.

“Semoga sinergi yang baik ini dapat diperkuat dan berkelanjutan," ujar Jaka.

Selain itu, lanjut Jaka, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait