RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bukannya bersikap tegas menegakkan aturan, Pemkab Bengkulu Tengah melalui Dinas Pertanian justru terkesan loyo dalam menghadapi perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang ditengarai belum memenuhi syarat berupa kebun inti.
Plt Kadistan Benteng, Helmi Yuliandri, S.P, M.T mengatakan, tugas Dinas Pertanian tetap melakukan pembinaan baik kepada pihak perusahaan dan kelompok tani.
"Tugas kita tentunya tetap melakukan pembinaan, baik kepada perusahaan dan kelompok tani. Agar semua dapat berjalan sesuai aturan serta tidak ada pihak yang dirugikan. Kita semua tentu berharap ada kerjasama yang saling menguntungkan diantara petani perkebunan dan perusahaan,"jelas Helmi.
Helmi menambahkan, untuk tahap saat ini masih melakukan langkah dialogis dan persuasif. Hal tersebut dikarenakan ketiga perusahaan mempunyai konsep yang berbeda. Untuk tindaklanjut tetap dalam waktu dekat pihak perusahaan akan dilaksanakan sosialisasi kepada kelompok tani dengan konsep kerjasama tersebut.
"Tahap ini kita masih melakukan langka-langkah dialogis dan persuaf. Ketiga perusahaan mempunyai konsep yang berbeda-beda. Tetapi pada prinsipnya dalam waktu dekat mereka (perusahaan. red) akan melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok tani, dengan konsep saling menguntungkan agar dapat memenuhi kewajiban pemenuhan aturan tersebut," pungkas Helmi.(one)