RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Tersangka tersebut ialah RZ, salah seorang oknum karyawan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) yang bertugas sebagai analis kredit.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen Marjek Ravilo, SH, MH membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
‘’Saat ini kami baru menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya akan bertambah,’’ ungkap Marjek.
Sementara itu, ia mengaku bahwa RZ belum ditahan lantaran saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam serta masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
‘’Tentunya, walaupun masih menunggu hasil BPKP tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan terhadap RZ, karena kita sudah memegang alat bukti yang cukup kuat,’’ jelas Marjek.
Untuk diketahui sebelumnya proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus bergulir. Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali ekpose ke BPKP. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan.(imo)