METROPOLIS RBt – Berdasarkan data pada Kantor Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), diketahui saat ini tercatat sebanyak 500 kendaraan dinas Benteng menunggak pajak. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sementara secara keseluruhan, kendaraan bermotor di Benteng yang menunggak pajak hampir 50 persen lebih.
Kasi Penagihan Samsat Benteng, Gama Dharma Palla, S.s. mengatakan sebanyak 50 persen kendaraan yang beredar di Benteng menunggak pajak. Menunggaknya pajak kendaraan bukan tanpa alasan, selain lantaran keterlambatan, beberapa kendaraan diketahui sudah rusak dan tidak terpakai, namun tak dilaporkan sehingga masih tercatat untuk tagihan pajak kendaraan berjalan.
‘’Ada alasan yang signifikan. Pertama memang kendaraan tersebut sudah rusak. Kedua, kendaraan tersebut sudah dijual tetapi masih menggunakan nama pemilik lama. Kalau secara total, kendaraan dinas yang menunggak sebanyak 500 kendaraan dan mayoritas kendaraan roda dua.,’’ jelas Gama.
Gama menuturkan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Samsat Benteng. Diantaranya telah mengirimkan surat dan langsung mendatangi unsur pimpinan, Pj Bupati maupun Sekda. Imbauan untuk keikutsertaan program pemutihan pajak pada 6 bulan terakhir juga telah disampaikan, namun sayangnya tak dimanfaatkan dengan maksimal.
‘’Kami pernah bersurat dengan mendatangi langsung unsur pimpinan dari Pj Bupati dan Sekda didampingi dari Bagian Aset BKD. Kemudian setelah 6 bulan terakhir, Gubernur membuat program pemutihan pajak itupun termasuk kendaraan dinas sudah kita sosialisasikan,’’ ujar Gama.
Gama berharap untuk akhir tahun dan awal tahun mendatang, kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraan dan kendaraan sudah tidak layak pakai untuk segera melapor ke Samsat Benteng sehingga dapat ditindaklanjuti. Bukan hanya langkah tersebut, dalam pelaporan kendaraan juga bisa melalui aplikasi.
‘’Sebaiknya melapor untuk kendaraan yang sudah rusak dan sudah dijual kepada Samsat. Jika susah waktu, saat ini kita juga punya aplikasi yang bernama Samsat Bengkulu. Di dalam aplikasi tersebut, kita bisa memblokir kendaraan yang bukan milik nama kita sendiri. Baik untuk yang sudah rusak maupun yang sudah dijual,’’ demikian Gama.(one)