Pemkab Bengkulu Tengah Gelar FGD Managemen Resiko Terintegrasi pada BUMD dan BLUD, Ini Tujuannya

Rabu 25 Sep 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Raul Wahadi
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Guna mewujudkan fungsi pemerintah daerah terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta memberikan pemahaman tentang kiat mengintegrasikan management resiko, kendala perencanaan anggaran kepada BUMD, BLUD dan juga pengawas, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) managemen resiko terintegrasi pada BUMD dan BLUD pada Rabu 25 September 2024.

Adapun sebagai peserta yakni sebanyak 30 orang yang terdiri dari dewan pengawas, direksi, pengelola management BUMD dan BLUD. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, SE, M.Pd. Turut hadir Kabag Ekonomi dan SDA Setdakab Benteng, Muznaini, SH serta perwakilan BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Direktur BLUD hingga kepala puskesmas. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7442/kampanyekan-gemar-makan-ikan-dkpp-gelar-lomba-masak

Dalam sambutannya, Muznaini menjelaskan bahwa Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT) adalah proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, direksi, manajemen, dan seluruh personel. Proses ini diterapkan dalam penyusunan strategi di seluruh perusahaan untuk mengidentifikasi kejadian yang berpotensi memengaruhi kinerja. Tujuannya adalah mengelola risiko tersebut agar tetap dalam batas toleransi perusahaan, memberikan jaminan yang wajar atas pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

“Melalui FGD ini, kita dapat memahami pentingnya pengintegrasian manajemen risiko, terutama dalam perencanaan anggaran pada BUMD dan BLUD serta kepada para pengawas di Benteng,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan hak dan wewenang kepada setiap daerah untuk mengatur pemerintahan masing-masing. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat memahami persoalan mendasar yang terjadi dan menentukan program-program prioritas dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7441/muncul-asap-tebal-di-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-pt-agra-sawitindo

“Manajemen risiko terintegrasi dapat membantu memberikan informasi yang konsisten dan akurat mengenai risiko yang saat ini atau akan mengancam perusahaan. Informasi ini sangat berharga bagi organisasi dan karyawannya. Kami berharap pengelolaan BUMD dan BLUD kedepan dapat meminimalisir faktor-faktor risiko dari berbagai pihak sehingga BUMD dan BLUD dapat berkembang dengan baik,” pungkasnya.(ae2/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait