RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah (Benteng) akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini, tahapan sudah memasuki penetapan dan pengundian nomor urut para pasangan calon (Paslon).
Merujuk pada SE Bupati Benteng Nomor 800/0206/Kesbangpol/VIII/2024, dinyatakan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN), kades, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tenaga pendamping dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Camat Pondok Kelapa, Lismawati, S.Sos mengajak kembali seluruh Aparatur Desa dan BPD khususnya di Kecamatan Pondok Kelapa untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
‘’Sebelumnya sudah ada instruksi untuk memastikan bahwa semua kepala desa (kades) dan perangkat desa di wilayah mereka berperan aktif dalam mensukseskan acara tersebut dengan tetap menjaga netralitas,’’ kata Lismawati.(cw3)