OPD Bengkulu Tengah Diajak Satukan Persepsi Tentang Tupoksi dan Transformasi Posyandu

Senin 23 Sep 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Raul Wahadi
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dimana Posyandu tak hanya mengacu pada segi Kesehatan namun juga terkait enam isu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pelayanan pemberdayaan, langsung ditanggapi Pemkab Bengkulu Tengah.

Kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu  Tengah menggelar sosialisasi perubahan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) posyandu terkait enam bidang Standar Pelayanan Maksimal (SPM). Kegiatan ini diharapkan adanya penguatan dan transformasi lembaga masyarakat dalam mendukung layanan dasar di desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Benteng, Desi Arisandi, S. Pd, M. Ling. Dalam kesempatan ini turut hadir Pj Ketua TP PKK Benteng, dr. Dian Augustina Heri Roni, Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH, PLt Kepala Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, SE, ME serta perwakilan kepala OPD, camat, kepala puskesmas serta perwakilan desa.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7411/bagi-desa-kadis-pmd-peringatkan-desa-yang-belum-lakukan-ini

Dalam sambutannya Desi menjelaskan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar pemerintah kabupaten hingga kader posyandu bisa mempedoman.

Peran posyandu lebih ditingkatkan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui 6 (enam) isu strategis yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial atau perlindungan masyarakat.

‘’Posyandu kini tidak lagi hanya bergelut pada pelayanan bidang kesehatan saja, melainkan sudah terlibat dalam enam isu strategis tersebut.Oleh sebab itu melalui sosialisasi ini kami harapkan bisa menyatukan satu persepsi tentang Posyandu kedepan,’’ jelas Desi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7410/permasalahan-pemdes-dan-bpd-renah-semanek-berujung-didemo-warga

Desi mengatakan perubahan dalam peran posyandu ini sebagai bentuk revitalisasi peran posyandu, mengembangkan peran posyandu sebagai mitra pemerintah lebih luas lagi, yang mana posyandu berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana dan pembina pada masing-masing jenjang dari pusat hingga desa.

‘’Posyandu semakin berperan lebih realistis sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Bengkulu Tengah, dr. Dian Augustina Heri Roni menyampaikan dalam hal ini, Posyandu memang terus berubah (bertransformasi) sesuai dengan situasi dan kondisinya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7407/sarana-air-bersih-dan-lampu-jalan-prioritas-usulan-masyarakat-bajak-iii-tahun-2025

Sebelum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Posyandu hanya dikenal sebatas upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM), sifatnya hanya sebagai sasaran lintas sektor, posyandu fokus pada layanan kesehatan ibu hamil, balita, dan anak.

‘’Adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang semakin meningkatkan peran dan keberadaan posyandu bagi pembangunan,’’ tambah Dian.

Ada pun 6 SPM Posyandu pada bidang pendidikan, membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, penguatan pemanfaatan literasi digital dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. 

Tags :
Kategori :

Terkait