ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ajun: Tolong, Pak Prabowo

Sabtu 21 Sep 2024 - 22:30 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Para ASN PPPK makin kencang menyuarakan aspirasi untuk diangkat pemerintah menjadi PNS tanpa tes. Mereka menilai selama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diberikan akses menjadi PNS, maka tetap ada diskriminasi.  

"Kami ASN PPPK sekaligus mantan honorer K2 masih berharap ada regulasi khusus buat kami agar bisa diangkat PNS tanpa tes," kata Ajun, pengurus Forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo kepada JPNN, Sabtu (21/9). 

Pemerintah, lanjutnya, bisa memilih PPPK yang sudah bekerja minimal 5 tahun dan berkinerja baik bisa diangkat PNS tanpa tes.  Harapan tersebut disematkan kepada Prabowo Subianto yang tinggal menghitung hari dilantik sebagai presiden Ri ke-8. 

"Tolong Pak Prabowo, angkat kami menjadi PNS jika Bapak sudah resmi menjadi presiden," ujar Ajun. 

Dia menilai permintaan tersebut cukup realistis. Dahulu para mantan honorer K2 juga pernah melakukan MoU dengan Prabowo saat mau mencalonkan diri jadi calon presiden tahun 2019. 

Walaupun saat itu belum terpilih jadi presiden, ucap Ajun, tetapi perjanjiannya tidak berlaku surut untuk ditindaklanjuti dan merealisasikan harapan para mantan honorer K2 yang sempat tertunda.

"Pak Prabowo pasti mengingat hal ini. Jiwa patriotisme beliau sangat tinggi sama seperti Presiden ke-6 SBY," tegasnya.

Ajun yakin Prabowo akan sama seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sangat menghormati jasa para pahlawan bangsa. Menurut Ajun, honorer itu juga pejuang bangsa yang telah  mengabdikan kepada negara dalam mengawal kemajuan bangsa ini. Mereka yakin Prabowo sebagai mantan militer pasti memahami hal ini.  

"Semoga Bapak presiden terpilih mampu mewujudkan harapan kami yang sempat tertunda. Pengabdian para mantan honorer butuh diapresiasi," ucapnya. 

ASN PPPK yang merupakan mantan honorer mendoakan Prabowo tetap sehat sampai dua periode nanti dan bisa mewujudkan harapan kaum lemah.  Ajun pun mengimbau agar Prabowo jangan ragu-ragu dalam mengambil kebijakan untuk menyejahterakan ASN PPPK. 

Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah ada sehingga UU Pokok-Pokok Kepegawaian tidak berlaku lagi, tetapi menurut Ajun, regulasi tersebut tidak berlaku surut. 

Artinya, UU Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 16A yang menyebutkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung pegawai negeri sipil, bagi mereka yang telah bekerja di Instansi yang menunjang kepentingan nasional.

"Artinya, pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS ini bisa dituangkan dalam bentuk PP yang Bapak Prabowo buat," jelasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait