Kritisi Kebijakan Subsidi Kendaraan Lisrik, Pengamat: Subsidi Kok ke Orang Kaya

Senin 09 Sep 2024 - 21:43 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Forum Transportasi Jalan Deddy Herlambang mengkritisi langkah pemerintah yang memberikan subsidi kendaraan listrik.

Dilansir dari disway.id, adapun subsidi yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik yakni sebesar Rp7 juta untuk motor, dan Rp80 juta untuk mobil.

"Konyol, masak orang kaya akan beli kendaraan malah disubsidi," kata Deddy saat dihubungi Disway.Id Senin 9 September 2024.

Dikatakan Deddy, istilah subdisi kendaraan listrik dirasa kurang tepat, karena penggunaan kata subsidi dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Subsidi kendaraan listrik dari istilah subsidi pun tidak tepat ya, disubsidi itu kan bagi masyarakat kurang mampu. Harusnya namanya kan insentif ya bukan subsidi," terangnya.

"Karena sudah disubsidi (kendaraan listrik), sudah bebas pajak, disubsidi lagi, itu gila. Saya ga setuju. Sudah bikin macet, dinomorsatukan," tambah Deddy.

Dilanjutkan Deddy dari data Bappenas 2021 secara nasional, pengguna kendaraan umum dibawah 20  persen atau 80 persen lebih menggunakan kendaraan pribadi. 

Selanjutnya, data JUTPI 2018 di Jabodetabek pengguna angkutan umum massal sebesar 9 persen (bukan taksi) sedangkan 91 persen adalah pengguna kendaraan pribadi. 

Idealnya modal share pengguna kendaraan angkutan umum massal (bukan taksi) 50 persen dan kendaraan pribadi 50 persen sehingga arus lalu lintas lancar. 

"Pemerintah kita sangat terlambat dalam pengembangan jaringan angkutan umum massal," imbuh Deddy.

"Mengapa dana subsidi itu tidak digunakan saja untuk pengembangan infrastruktur angkutan umum massal malah lebih berguna untuk orang banyak," kata Deddy.

"Atau dana subsidi tersebut dapat digunakan untuk pembangunan atau perawatan jaringan jalan yang masih memprihatinkan di daerah-daerah pelosok Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, Papua dan lain-lain malah lebih masuk akal. Untuk itu saya sangat menolak keras ini," tandasnya.

Sementara itu, program subsidi motor listrik pemerintah sebesar Rp7 juta  telah sepenuhnya terserap oleh masyarakat per 4 September 2024.

Data dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian  Kendaraan  Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) mencatat bahwa anggaran untuk  subsidi motor listrik tahun 2024 kini telah habis.

Subsidi motor listrik tersebut telah dialokasikan untuk 30.067 unit sepeda motor listrik.

Tags :
Kategori :

Terkait