Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

Minggu 08 Sep 2024 - 19:42 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali yang ditangkap dan diadili lantaran ketahuan memelihara landak Jawa yang sudah langka.

Nyoman Sukena pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta akibat memelihara hewan dilindungi tersebut. Kasus Nyoman Sukena menjari viral lantaran pria itu sempat menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sukena sendiri mengaku tidak mengetahui aturan yang disangkakan terhadap dirinya, yakni melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Nah, Sahroni menilai Nyoman Sukena yang telah memelihara landak Jawa dilindungi itu seharusnya cukup diberi peringatan sebelum

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7061/jadwal-pendaftaran-pppk-2024-ini-hal-hal-penting-wajib-diketahui-honorer

"Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi dia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut," kata Sahroni melalui siaran pers, Sabtu (8/9/2024).

Legislator Partai NasDem itu bahkan mendorong pemidanaan terhadap warga Badung itu ditinjau ulang.

"Saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” ucap politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Setelah kasus itu viral, Sahroni berharap aparat penegak hukum dapat mengoreksi penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7050/densus-88-tangkap-2-terduga-teroris-jaringan-jad-di-bima

"Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi, setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," tuturnya.

Sahroni juga mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.

"Juga BKSDA dan pihak terkait, seharusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Enggak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” kata Sahroni.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7049/jokowi-perkenalkan-prabowo-kepada-paus-fransiskus-psikolog-simbol-estafet-kepemimpinan

Dia tidak ingin hukum digunakan secara 'buta' untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan yang ada.

"Kan, kasihan kalau tidak tahu menahu tetapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini," tutup Sahroni.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait