Berbagai Asosiasi Tolak PP Kesehatan, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Hal Ini

Minggu 01 Sep 2024 - 21:31 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Berbagai asosiasi industri dan pedagang di Indonesia secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan atas kehadiran beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut serta diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait penerapan PP 28/2024.

Wapres mengungkapkan selain memerlukan aturan teknis, penting juga untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses diskusi agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya.

“Penting untuk mendalami dan merundingkan hal ini dengan serius. Kami perlu mendengarkan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik,” tegas Wapres.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6858/kemenpan-rb-minta-honorer-ikut-pendaftaran-pppk-2024-semua-dapat-nip-asn

Ma’ruf Amin turut menyoroti Pasal 103 pada PP 28/2024 yang mencakup upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Menurutnya, di Indonesia memiliki budaya ketimuran dan nilai-nilai agama yang kuat, aspek keagamaan harus menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan ini.

“Jangan sampai hanya fokus pada aspek kesehatan saja. Aspek keagamaan juga sangat penting untuk dipertimbangkan dalam sebuah kebijakan,” ujar Ma'aruf Amin.

Dia mengimbau pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan konsultasi dengan lembaga-lembaga keagamaan agar kontroversi mengenai PP ini tidak berkembang lebih jauh.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6857/canangkan-gerbangdutas-2024-di-kalbar-mendagri-tito-disambut-ratusan-penari

Pihaknya perlu mendengarkan dan berkonsultasi dengan lembaga keagamaan untuk menghindari potensi masalah.

Wapres juga mengingatkan pentingnya kesepakatan dan mufakat dalam penerapan PP ini. Kesepakatan yang solid akan memungkinkan pelaksanaan yang lebih baik, penerimaan yang lebih luas dari masyarakat, serta pencapaian tujuan kebijakan yang diinginkan.

“Jika terjadi ketidaksamaan pendapat atau konflik, hal ini justru akan menjadi kontraproduktif,” serunya.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait