RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah kini membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait pelanggaran dalam masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, mengungkapkan bahwa Bawaslu Bengkulu Tengah siap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.
“Sekarang kita berada di tahapan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. Jika ada indikasi pelanggaran, kami mengajak warga Bengkulu Tengah untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu Bengkulu Tengah. Kami akan menangani laporan tersebut dengan profesional,” ujar Roni.
Roni juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memastikan bahwa identitas pelapor akan tetap dirahasiakan.
“Jangan khawatir melaporkan pelanggaran. Mari kita awasi bersama setiap tahapan pemilihan dan laksanakan proses ini dengan penuh keceriaan,” tambah Roni. (imo)