RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tenaga non-ASN tercecer, termasuk yang baru 2 tahun bekerja, ikut pendaftaran PPPK 2024 tidak jadi masalah. Namun, pemberian afirmasi harus berdasarkan lama pengabdian.
Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto, SE merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat penyelesaian tenaga non-ASN sudah mulai menampakkan titik terangnya.
Itu dilihat dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dimulai dari KepmenPANRB 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024. KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. KepmenPANRB 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
"Ketiga regulasi tersebut untuk mengatur sistem dan mekanisme penerimaan seleksi PPPK, tetapi masih ada yang kurang," kata Sahirudin kepada JPNN, Jumat (30/8).
Namun, lanjutnya, dari tiga regulasi tersebut banyak hal yang tidak memberikan jaminan kepada honorer K2 sebagai pengabdi yang akan memasuki usia pensiun.
Honorer K2 memang masuk prioritas, tetapi tidak ada jaminan semua diangkat PPPK. Bisa jadi kata Sahirudin, honorer K2 masuk PPPK paruh waktu karena tidak ada formasinya.
"Kalau sudah PPPK paruh waktu otomatis kami tidak bisa merasakan gaji utuh dan berasa honorer saja, apalagi usia makin mendekati batas usia pensiun (BUP), " terangnya.
Oleh karena itu, Sahirudin mendesak KemenPAN-RB memberikan jaminan untuk honorer K2 dalam proses seleksi PPPK 2024 agar bisa diberikan afirmasi berdasarkan lama pengabdian serta usia.
Dia menegaskan, honorer K2 tidak keberatan jika pemerintah mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN termasuk yang baru 2 tahun bekerja di instansi pemerintah dan tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Sahirudin berharap skala prioritas penyelesaian harus tetap pada pertimbangan usia dan lamanya mengabdi. Produk hukum baik undang-undang, peraturan pemerintah maupun surat edaran tentang pelarangan perekrutan tenaga non-ASN selalu diabaikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena tidak ada ketentuan hukum yang mengikat.
Jadi, setiap waktu bisa angkat honorer, sehingga jumlahnya terus bertambah seiring dengan kepentingan di setiap intansi.