RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta ancaman demo dari aktivis Ormas dan LSM. Untuk diketahui, Meiky dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dalam sidang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin 26 Agustus 2024. Sedangkan ke 4 komisioner lainnya sanksi peringatan.
"Kita menerima dan siap menjalani apapun yang sudah menjadi putusan," ungkapnya Meiky kepada wartawan.
Sebelumnya, disampaikan oleh Koordinator Aksi, Ishak Burmansyah pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan DKPP yang menyatakan pihak teradu, dalam hal ini 5 Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbukti melanggar kode etik.
Sebagaimana bunyi putusannya, kata Ishak, KPU mesti melaksanakan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU dan sanksi peringatan kepada ke empat anggota KPU paling lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan. Pihak Bawaslu juga diperintahkan oleh DKPP untuk mengawalnya.
"Demo ini akan kita langsung bersama beberapa lembaga, kita akan memasukan surat pemberitahuan ke Polres Bengkulu, untuk tanggalnya menyusul, artinya dalam waktu dekat ini. Kami belum mendengar sikap KPU Provinsi untuk menjalankan putusan DKPP tersebut, karena harus ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu dan diawasi langsung oleh Bawaslu paling lambat 7 hari setelah putusan. Karena DKPP tidak bisa mengawalnya maka kita yang akan turun ke jalan melakukan aksi demo," tegas Ishak.(imo)