RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terhadap sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ormas Nusantara Institute menilainya terlalu ringan.
Dalam hal ini Harisna Asari selaku Ketua Ormas bukan ingin "menyerang" secara individu melainkan mengkhawatirkan pelanggaran serupa terulang ke depan, dan yang dalam waktu dekat Pilkada.
"Dalam amar putusannya majelis DKPP sudah jelas bahwa KPU terbukti melanggar kode etik, terlebih lagi Ketua KPU. Kita tidak melihat secara individu tapi karena mereka adalah penyelenggara pemilu. Mereka dituntut bekerja secara profesional, independen dan berintegritas," terang Harisna kemarin, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6717/nasib-komisioner-kpu-bengkulu-tengah-diputus-dkpp-hari-ini
"Kita mengapresiasi putusan dari DKPP tapi menurut kami terlalu ringan. Kita menginginkan dari putusan tersebut menimbulkan efek jera agar mereka (KPU, red) lebih berhati-hati, profesional dan bebas dari berbagai kepentingan. Kalau sekadar peringatan kita khawatir tidak memberikan efek jera," lanjut Harisna.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah yang juga sebagai Teradu 1 dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Putusan ini sebagaimana dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin 26 Agustus 2024 siang yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi Facebook DKPP.
Sementara 4 komisioner KPU lainnya selaku Teradu 2, 3, 4 dan 5 yang terdiri dari, Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander diganjar sanksi peringatan.
"Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan: 1. mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. 2. menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Meiky Helmansyah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. 3. menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Nora Agustin, teradu 3 Sukardi, teradu 4 Riyanto, teradu 5 Alexander terhitung sejak putusan ini dibacakan. 4. memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. 5. memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan yang dibacakan oleh Ratna Dewi Pettalolo didampingi J Kristiadi dan Muhamad Tio Aliansyah.
Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah, Dian Oshari, S.H., M.H., menyampaikan sebagai pengadu menghormati putusan DKPP tersebut.
"Atas putusan tersebut Meiky Helmansyah selaku Ketua KPU Bengkulu Tengah diberikan peringatan keras oleh DKPP RI dan untuk 4 teradu lainnya diberikan sanksi peringatan," ungkap Dian.
"Kedepannya kami berharap agar KPU bisa bekerja lebih hati-hati dan lebih profesional dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.(imo)