RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kepala Desa Kota Niur, Rangga Fernando mengungkapkan bahwa warganya merasa kecewa atas keputusan PT. Kharisma Raflesia Utama (KRU) yang melarang masyarakat melintasi wilayah tambang untuk mengambil batu bara limbah. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan melalui Kecamatan Semidang Lagan.
Sebagian masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai pencari batu bara karungan dari limbah sungai pertambangan kini merasa kecewa dengan kebijakan perusahaan. Rangga Fernando menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut telah disosialisasikan kepada warga yang merasa sangat dirugikan oleh kebijakan baru ini.
‘’Sejak tahun 2008, warga desa kami telah mencari batu bara karungan di limbah pertambangan tanpa ada masalah. Namun, dengan adanya perusahaan baru ini, kegiatan tersebut dihentikan. Masyarakat merasa kecewa dan kehilangan mata pencaharian,’’ ujar Rangga.
Rangga menambahkan bahwa dampak dari penutupan akses ini sangat signifikan. Sekitar 80 persen warga desa kini kehilangan pekerjaan dan terpaksa mencari nafkah di luar daerah.
‘’Warga yang selama ini bergantung pada pekerjaan sebagai buruh harian lepas untuk mencari batu bara kini harus merantau dan mencari pekerjaan di tempat lain. Bahkan, pekerjaan yang tersedia pun sangat terbatas dan hanya untuk mereka yang memiliki keterampilan khusus,’’ demikian Rangga.(one)