Wakil Ketua DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan

Jumat 23 Aug 2024 - 21:51 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8/2024). Ia menyatakan aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dasco membeberkan bahwa rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Setelah mengalami penundaan selama 30 menit (peserta rapat tetap tidak kuorum), maka diketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco di Jakarta. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6641/festival-sidang-balai-panjang-tanah-periuk-merawat-lingkungan-melalui-kearifan-lokal

Dirinya menambahkan bahwa hal itu berarti revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” imbuhnya. 

Namun, Dasco menilai ada kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata kata Dasco 

Wakil Ketua DPR itu menyatakan revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6642/bagian-p3pd-ditjen-bina-pemdes-kemendagri-melatih-172488-aparatur-desa

Namun memang prosesnya berjalan perlahan dan momentum pengesahannya dekat dengan tanggal pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

"Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," ungkap Dasco. 

Dasco menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini tidak akan mempengaruhi persiapan Pilkada Serentak 2024. 

Ia menekankan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menjadi acuan hukum setelah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait