Sesalkan Oknum Kades Nyambi Profesi Wartawan, PWI Bengkulu Minta Dinas

Rabu 21 Aug 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Informasi adanya oknum Kades di Bengkulu Tengah, bukan hanya 1 orang diduga nyambi profesi sebagai wartawan salah satu media online kembali menuai reaksi. Jika sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendri Donal yang menilai melanggar etika, kali ini Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi yang memberikan pendapatnya. Marsal yang sempat kaget mendengar informasi itu menyesalkannya. 

Sebab profesi wartawan merupakan profesi yang tidak mudah, lagi terhormat, dan dilindungi Undang-Undang (UU). Pun dengan seorang Kades, memiliki tugas dan kewajiban cukup berat sebagai jabatan pemerintahan tertinggi di tingkat desa. Menyelenggarakan rumah tangga di desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6582/ada-oknum-kades-di-bengkulu-tengah-diduga-rangkap-profesi-jadi-wartawan-kepala-dpmd-itu-tidak-etis

Jikapun mau menekuni profesi wartawan, kata Marsal, silakan melepaskan jabatan kades terlebih dahulu.

"Itu tidak boleh. Kalau mau jadi wartawan, silakan jangan jadi kades. Begitu juga sebaliknya. Kami sangat sayangkan kalau memang benar ini adanya. Dinas bersangkutan kami minta sikapi dengan serius, panggil dan klarifikasi. Tanyakan kepada kadesnya," saran Marsal. 

Salah seorang wartawan senior yang bertugas di Bengkulu Tengah dan juga pengurus PWI, Nanang Setiawan lebih ke menjelaskan bahwa definisi wartawan disebut dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 ayat 4 UU tersebut menegaskan bahwa Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6580/pemkab-bengkulu-tengah-buka-314-formasi-cpns-lulusan-sarjana-dibutuhkan-sebanyak-ini

Lalu pada Bab III Pasal 7 berbunyi, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Diantara poin KEJ mengatur bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kemudian, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Wartawan dituntut independen, tidak memihak dan menjadi penjaga atau pengawas sebagai sosial kontrol. Kami wartawan juga tidak dibenarkan menyalahgunakan profesi. Kami sebagai wartawan ada uji kompetensinya, untuk mengukur apakah seorang wartawan sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Ditandai dengan sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan," demikian kata mantan wartawan Harian Rakyat Bengkulu (RB) itu.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait