RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pascaputusan pada Senin 19 Agustus 2024 tidak lantas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah langsung mengagendakan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa walaupun perkara telah diputus oleh MK namun pihaknya masih menunggu surat arahan dari KPU RI untuk dilakukan penetapan dewan terpilih.
"Karena yang digugat surat putusan KPU RI Nomor 1050 artinya KPU Bengkulu Tengah masih menunggu surat edaran terkait dengan 8-9 kabupaten/kota dan provinsi yang di putuskan oleh MK. Jadi bukan sertamerta setelah putusan MK langsung menetapkan DPRD terpilih bukan. Kita masih menunggu dari KPU RI," tegasnya.
Untuk diketahui, MK menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait PHPU Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Tengah 3.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo melansir dari mkri.id. Dalam perkara ini Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar.
Masih melansir dari mkri.id, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah tidak sependapat dengan ahli Pemohon yang bernama Rahmat yang menyatakan bahwa Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu mengandung cacat prosedur.
Sebab, Bawaslu Provinsi Bengkulu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat, termasuk dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati serta TPS 1 Desa Padang Berunai Kecamatan Bang Haji.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berkewajiban melaksanakan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu dimaksud dengan memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3.
Adanya penghitungan ulang surat suara tidak sah dimaksud, KPU kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024 yang menetapkan perolehan suara untuk PAN adalah 2.022 suara dan Partai Persaturan Pembangunan (PPP) selaku Pihak Terkait 2.025 suara.
Namun, KPU Republik Indonesia (RI) selaku Termohon justru salah dalam mencantumkan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Secara Nasional. Seharusnya Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 442/2024 sebagai keputusan terbaru yang dijadikan lampiran, bukan Keputusan KPU 439/2024.
Dalam persidangan, KPU RI mengakui kekeliruannya tersebut. Bawaslu juga baru mengetahui kekeliruan penggunaan lampiran dimaksud setelah persidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada 30 April 2024 lalu.
Setelah adanya tindak lanjut putusan MK terhadap perkara PHPU Legislatif pada Juni lalu, KPU RI kemudian menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 360/2024. Dalam Keputusan KPU RI 1050/2024, lampiran yang digunakan atas perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Keputusan KPU Bengkulu Tengah 442/2024, tidak lagi Keputusan KPU Bengkulu Tengah 439/2024.