RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Talang Boseng Kecamatan Pondok Kelapa dinilai lamban.
Total 43 sertifikat dari 38 orang yang diurus sejak tahun 2022 silam hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah desa.
Selain dinilai lamban, uang yang sudah diberikan kepada pihak desa untuk pengurusan dengan besaran Rp300 ribu dinilai memberatkan. Adapun rinciannya uang pendaftaran sebesar Rp30 ribu, kemudian saat proses pengisian formulir kembali diminta Rp200 ribu dan pembelian materai 10.000 yang disiapkan desa sebanyak 3 lembar.
‘’Di tahun 2022 lalu saat kami mengurus ke pihak desa menjanjikan 3 bulan kedepan sertifikat akan keluar. Namun hingga sekarang sudah tahun 2024 belum ada sama sekali kejelasannya,’’ ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Ia juga berharap hal ini menjadi perhatian bersama agar masalah yang terjadi bisa segera terselesaikan.
‘’Kami juga bingung mau mengadu kemana. Lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak desa yang seolah-olah lepas tangan dalam hal ini,’’ tutupnya.
Terpisah, Kades Talang Boseng, Iskandar saat dikonfirmasi menyikapi hal tersebut. Ia mengatakan kemungkinan saat ini jumlah kuota yqng diajukan belum terpenuhi oleh BPN.
‘’Saya kurang tahu persoalan ini. Kebetulan pada saat itu masih diurus oleh kades yang lama. Mungkin saat pembuatan sertifikat waktu itu kuota yang disediakan oleh BPN tidak mencukupi. Sehingga masih ada yang belum dikeluarkan,’’ kata Iskandar.
Terkait anggaran yang dipatok Rp300 ribu per orang, ia mengatakan belum mendapat konfirmasi langsung terkait penggunaannya.
‘’Saya belum tahu penggunaan uang tersebut untuk apa. Nanti akan kita coba berkordinasi dengan pihak BPN terkait pengusulan kembali jumlah kuota di tahun depan,’’ demikian Iskandar.(cw3)