RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Keluhan warga salah satu desa di Kecamatan Karang Tinggi terkait pelayanan perangkat desa yang terkesan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), diperparah dengan kosongnya kantor desa pada saat warga tersebut datang agaknya berbuntut panjang. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyayangkan hal tersebut, dan siap menindaklanjuti setelah ada laporan resmi dari warga.
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman memiliki tugas pokok dan fungsi tusi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Kalau memang seperti itu, kita akan cek dahulu kebenarannya seperti apa. Nanti pelapor (warga, red) bisa sampaikan ke Ombudsman terkait dengan kronologis lengkapnya seperti apa. Uraikan laporan disertakan bukti pendukung. Kita juga nanti akan meminta penjelasan kepada pihak desa, benar atau tidaknya," ungkap Pjs kepala perwakilan Ombudsman, Jaka Andika, S.H, CLA kepada wartawan kemarin, Kamis 15 Agustus 2024.
Jaka melanjutkan, jika laporan warga terbukti benar, maka Ombudsman akan memberikan korektif kepada desa. Masuk dalam kategori Mal Administrasi, harus segera diperbaiki.
"Seharusnya pihak Pemdes melalui perangkat memahami. Dan kami akan menyampaikan koreksi. Kalau memang terbukti benar berarti itu termasuk dalam Mal Administrasi," lanjut Jaka.
"Untuk pelapor, segera berikan pelaporan ke Ombudsman. Nanti terima laporan dahulu di bidang penerimaan dan verifikasi laporan. Setelah laporan tersampaikan, dan kami memang melihat adanya Mal Administrasi maka akan dilakukan pemeriksaan dari tim pemeriksaan," pungkas Jaka.(one)